lyricsearch.net – Bekas aktris cilik Indonesia, Chikita Meidy, disampaikan ke Polda Metro Jaya atas dakwaan pencemaran nama baik. Laporan ini dibikin oleh Shilda Oktavia Rosa dan sudah tercatat bernomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA pada 12 September 2024.
Chikita Meidy disampaikan atas sangkaan pelanggaran Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE, dan sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 310, 311, dan 315 KUHP.
“Kami memberikan laporan sangkaan tindak pidana yang sudah dilakukan oleh akun TikTok Chikita Meidy pada client kami, Shilda Oktavia,” tutur kuasa hukum Shilda, Erik Hutajulung, waktu bicara ke media pada Kamis (12/9/2024).
Dalam laporannya, Shilda mengeklaim dianya didakwa sebagai pemicu kemunduran usaha skincare punya Chikita. Nama Shilda disebut dalam tayangan secara langsung Chikita di TikTok.
“Pada 6 September, akun Chikita lakukan live yang diperhitungkan mencemari nama baik saya. Ia menyebutkan karier saya dan mendakwa saya mengakibatkan rugi pada usaha skincare-nya dan menyebutkan saya sebagai dalang dibalik ketidakberhasilan upayanya,” terang Shilda.
Shilda mengutarakan jalinan mereka awalannya murni usaha, di mana Chikita minta kontribusi Shilda untuk mempromokan produk skincare.
Tetapi, sekian tahun selanjutnya, Chikita diperhitungkan mendakwa Shilda sebagai pemicu rugi dalam usahanya. Sedih dengan dakwaan itu, Shilda memilih untuk tempuh lajur hukum.
“Saat sebelum 2018, kami bersahabat. Chikita minta kontribusi saya untuk mempromokan cream mukanya, tidak ada kesepakatan sah. Sesudah saya stop kerja sama dengannya, ia mulai mendakwa saya sebagai dalang rugi usaha itu,” ungkapkan Shilda.
Faksi detikcom sudah berusaha mengontak Chikita Meidy lewat akun TikTok-nya untuk minta respon berkaitan laporan ini, tetapi sampai informasi ini diedarkan, Chikita belum memberi tanggapan.