Profile Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur

lyricsearch.net – Hakim Erintuah Damanik memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuh pacarnya Awal Sera Afriyanti. Walau sebenarnya awalnya, anak mantan anggota DPR RI F-PKB Edward Tannur itu dituntut 12 tahun penjara. Siapakah hakim Erintuah Damanik?
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengatakan Ronald Tannur tidak bisa dibuktikan bersalah atas pembunuhan atau penindasan sampai meninggal ke Awal. Ronald Tannur dipandang tidak bisa dibuktikan lakukan tindak pidana seperti tuduhan beskal penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki.

Awalnya, Ronald dituduh pasal 338 KUHP atau ke-2 Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ke-3 Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Tuduhan itu atas pembunuhan yang sudah dilakukan Ronald ke pacarnya Awal.

“Tersangka Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur di atas tidak bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dalam tuduhan pertama, ke-2 , dan ke-3 ,” kata Erintuah waktu membacakan amar keputusannya di Ruangan Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

“Melepaskan tersangka dari semua tuduhan, memerintah tersangka dibebaskan dari tahanan sesudah keputusan ini diucap, memberi hak-hak tersangka mengenai hak dan martabatnya,” paparnya.

Keluarga Awal mencela vonis majelis hakim PN Surabaya tersebut. Bahkan juga, beberapa kelompok menanyakan kebenaran hasil keputusan itu. Masalahnya JPU menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan bayar restitusi pada keluarga korban atau pewaris Rp 263,enam juta subsider 6 bulan penjara.

Profile Erintuah Damanik
Erintuah Damanik lahir di 24 Juli 1961. Dia ialah seorang hakim yang ditaruh di PN Surabaya.

Dikutip dari situs PN Surabaya, Erintuah Damanik adalah hakim Kelas 1A Khusus. Dia mempunyai pangkat kelompok Pembimbing Khusus Madya.

Pria berumur 63 tahun itu adalah alumnus Kampus Tanjungpura. Dia ambil study Magister Hukum.

Erintuah Damanik sebelumnya pernah memegang Humas Pengadilan Negeri Medan di tahun 2019. Satu tahun selanjutnya, di tahun 2020, Erintuah Damanik dipindahkan ke Surabaya.

Saat sebelum tangani kasus Ronald Tannur, dia sudah tangani banyak kasus. Ada banyak kasus besar yang dulu pernah diatasi Erintuah Damanik.

Dia sebelumnya pernah jadi ketua majelis hakim yang memvonis mati tersangka Zuraida. Sidang kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan itu terjadi pada 2019.

Erintuah Damanik sempat juga menampik Praperadilan yang disodorkan empat terdakwa kasus suap bekas Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho. Sidang itu diadakan di PN Medan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *