lyricsearch.net – Direktorat Jenderal Kekayaan Cendekiawan (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia lewat info jurnalis, menyikapi sangkaan pelanggaran hak cipta atas lagu terkini band Radja dengan judul Apa Sich.
Dari info itu menerangkan lagu Apa Sich Mgo55 itu diperhitungkan banyak faksi menyontek singgel APT. punya Bruno Mars dan RoseĢ BLACKPINK. Ini yang mengakibatkan penghilangan lagu Apa Sich dari Spotify (Saat artikel berikut dicatat, lagu itu dapat lagi diputar di basis itu).
Direktur Hak Cipta dan Design Industri DJKI, Agung Damarsasongko, memperjelas jika tiap pemakaian komersil atas kreasi cipta tidak ada ijin dari pembuat atau pemegang hak cipta mempunyai resiko hukum yang serius.
“Hak cipta ialah hak terbatas pembuat atau pemegang hak cipta atas kreasi ciptaannya. Pelanggaran pada hak ini bukan hanya dapat bikin rugi pembuat tapi juga mengusik ekosistem industri inovatif,” tutur Agung dalam info persnya, Jumat (3/1/2025).
Menyikapi ada sangkaan keserupaan pada suatu kreasi lagu seperti yang sekarang ini lagu Apa Sich, karena itu hal itu harus dicermati terlebih dulu tempat kesamaan dari ke-2 lagu yang dibandingkan.
Pada hakekatnya yang disebutkan sebagai pelanggaran hak cipta yakni ada pemakaian kreasi cipta punya faksi lain secara tanpa hak, baik semuanya, beberapa atau sisi signifikan.
Oleh karenanya, menurut Agung untuk membuat sesuatu kreasi dan berekspresif adalah hak tiap orang, tetapi perlu kecermatan supaya tidak bikin rugi faksi lain.
Di lain sisi, pembuat atau pemegang hak cipta bisa lakukan somasi untuk larang seseorang menggubah atau memakai lagunya tanpa ijin. Bila somasi itu tidak disikapi, karena itu pembuat atau pemegang hak cipta bisa lakukan usaha hukum dengan membuat laporan aduan ke Penyidik Kepolisian Republik Indonesia atau Penyidik Karyawan Negeri Sipil (PPNS) DJKI.
Lantas bila bisa dibuktikan bikin rugi pembuat atau pemegang hak, faksi yang lakukan pelanggaran dapat mendapatkan hukuman sama sesuai ketetapan Undang-Undang Nomor 28 mengenai Hak Cipta.
Walau demikian DJKI mempersilakan tiap basis digital untuk mempunyai peraturan masing-masing mengkomersilkan dan membuat perlindungan hak tiap kreatornya.
“Kreasi harus disegani dan diproteksi. Kami menghimbau beberapa aktor industri selalu untuk membuat kreasi yang original dan menghargai hak cipta faksi lain,” jelasnya.
Selanjutnya, sebagai cara penangkalan, DJKI menggerakkan semua pembuat untuk mencatat kreasi cipta mereka lewat mekanisme electronic e-HakCipta yang gampang dijangkau.
“Dengan mencatat kreasinya, pembuat akan memperoleh pelindungan hukum yang kuat, hingga bisa membuat perlindungan kreasi mereka dari perlakuan yang tidak bertanggungjawab,” papar Agung.