lyricsearch.net – Majelis hakim memerintah beskal untuk kembalikan asset tersangka kasus korupsi timah Helena Lim yang sebelumnya sempat diambil alih. Beskal sedang ambil ancang-ancang dan pikir-pikir atas vonis di kasus timah yang bikin rugi negara Rp 300 triliun tersebut.
“Helena Lim itu kan baru diputus tempo hari. Kita masih mempunyai waktu tujuh hari menurut KUHAP, menurut hukum acara. Nach, menjadi jangan disangka jika tujuh hari itu kami tidak mempelajari. Tersebut perannya KUHAP, memberikan waktu ke beberapa faksi untuk pikir-pikir. Sebenarnya pikir-pikir itu bukan lantaran keraguan, bukan. Tetapi kita menganalisis, menganalisa,” tutur Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dalam pertemuan jurnalis di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
Harli menjelaskan beskal penuntut umum mgo55 sudah mempunyai catatan persidangan. Menurutnya, beskal akan menganalisa pemikiran hakim saat sebelum tentukan sikap banding atau mungkin tidak atas keputusan tersebut.
“Contohnya kita menuntut delapan tahun, putus lima tahun. Selanjutnya ada pengembalian asset yang telah diambil alih pada lokasi yang berkaitan. Nach, beskal itu akan lakukan riset, pengujian lebih cepat. Kita punyai document berkaitan itu, karena itu diambil alih,” jelas Harli.
“Lantas mengapa pengadilan harus kembalikan ke yang berkaitan? Apa pemikirannya? Dalam kurun waktu 7 hari berikut, beskal itu berpikir-pikir memakai hal tersebut. Tapi juga kita sekalian menganalisa. Kelak bagaimana sikap lanjutannya, kita saksikan. Itu yang ditelaah oleh penuntut,” paparnya.
Vonis Helena Lim
Pebisnis money changer yang dikenal juga sebagai crazy rich, Helena Lim, dijatuhi vonis lima tahun penjara. Hakim mengatakan Helena bisa dibuktikan bersalah menolong korupsi pengendalian timah yang bikin rugi negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Mengatakan Tersangka Helena di atas sudah bisa dibuktikan dengan cara sah menurut hukum bersalah lakukan tindak pidana menolong lakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang seperti dalam tuduhan kesatu primer dan ke-2 primer penuntut umum. Jatuhkan pidana pada Tersangka Helena dengan pidana penjara sepanjang lima tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh waktu membacakan amar keputusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Helena dijatuhi hukuman denda Rp 750 juta subsider enam bulan penjara. Ia dijatuhi hukuman bayar uang alternatif Rp 900 juta.
“Memberi hukuman Tersangka Helena untuk bayar uang alternatif sebesar Rp 900 juta paling lama dalam kurun waktu 1 bulan sesudah keputusan ini bertenaga hukum tetap,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
Hakim menjelaskan harta dan benda Helena bisa diambil dan dilelang untuk tutupi uang alternatif itu. Tetapi bila tidak memenuhi, ditukar satu tahun kurungan.
“Bila tidak bayar, karena itu harta bendanya diambil alih dan dilelang oleh beskal untuk tutupi uang alternatif itu dengan ketetapan, jika terpidana tidak memiliki harta dan benda yang memenuhi, karena itu dipidana pidana penjara sepanjang satu tahun,” tutur hakim.
Majelis hakim cuma membebankan uang alternatif ke Helena Lim sejumlah Rp 900 juta setelah menang saat bermain di zeus x1000 . Hakim mengatakan uang Rp 420 miliar hasil penggantian valas dari smelter swasta pada money changer punya Helena telah semuanya diterima tersangka lain, Harvey Moeis.
“Mengangsung jika majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum berkaitan dengan pembebanan uang alternatif secara seimbang pada Tersangka Helena atas dana penyelamatan yang seakan-akan dana CSR sebesar USD 30 juta atau sama dengan Rp 420 miliar dalam kurs Rp 14 ribu. Di mana dalam bukti hukum yang tersingkap di persidangan jika saksi Harvey Moeis dalam kesaksiannya mengatakan ternyata benar dia sudah terima semua uang dari Tersangka Helena,” kata hakim.
Money changer punya Helena yang dipakai untuk menggantikan uang dari beberapa smelter swasta dalam kasus ini namanya PT Quantum Skyline Exchange. Hakim mengatakan Helena nikmati keuntungan hasil dari penggantian valas itu, bukan uang penyelamatan seakan-akan dana corporate social responsibility (CSR).
“Semua uang dari dana penyelamatan seakan-akan dana CSR yang diterima Harvey Moeis dari beberapa perusahaan smelter itu yang ditransfer ke rekening PT Quantum semua sudah diterima oleh saksi Harvey Moeis hingga majelis hakim memiliki pendapat jika Helena tidak nikmati uang penyelamatan atau seakan-akan dana CSR itu tetapi cuma nikmati keuntungan dari kurs atas penggantian valuta asing dari uang penyelamatan itu dengan penghitungan Rp 30 kali USD 30 juta yang semuanya sejumlah Rp 900 juta yang sudah dipakai Tersangka untuk kebutuhan individu Tersangka,” tutur hakim.
Hakim mengatakan keuntungan yang didapat Helena dari penggantian valas beberapa smelter swasta sejumlah Rp 900 juta. Hakim membebankan uang alternatif ke Helena sama sesuai jumlah yang diterima, yaitu Rp 900 juta dari keuntungan penggantian valas itu.
“Oleh karenanya, pada Tersangka Helena harus dibebani untuk bayar uang alternatif sejumlah Rp 900 juta selambatnya dalam sebulan sesudah keputusan bertenaga hukum tetap bila dalam periode waktu itu tidak bayar uang alternatif karena itu harta dan benda tersangka diambil alih oleh beskal dan dilelang untuk tutupi uang alternatif. Jika uang alternatif itu tidak dibayarkan karena itu tersangka dipidana seperti amar keputusan seperti disebut berikut ini,” tutur hakim.