Media Asing Soroti Komentar Jokowi masalah Keputusan MK VS DPR

lyricsearch.net – Media asing menyorot komentar Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkaitan Tubuh Legislatif (Baleg) DPR yang menampik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) masalah penyalonan kepala wilayah dalam pemilihan kepala daerah RI. Minimal ini kelihatan di situs Reuters, yang dikutip The Strait Times, Singapura, Kamis (22/8/2024).

“Presiden Indonesia Joko Widodo pada 21 Agustus menjelaskan ia menghargai keputusan instansi negara di tengah-tengah cara sekutunya di parlemen untuk coba menggagalkan keputusan pengadilan yang mengganti persyaratan kwalifikasi untuk pemilihan wilayah,” muat situs itu dalam artikel dengan judul “Indonesia president says he respects institutions amid power struggle over court ruling”.

“Pengakuannya ada di tengah persaingan perebutan kekuasaan yang jarang ada di antara parlemen Indonesia dan peradilan,” sambungnya.

Diterangkan jika ini berawal dari keputusan MK 20 Agustus lantas, di mana pengadilan itu turunkan prosentase minimal bangku yang dibutuhkan untuk penyalonan dalam pemilu kepala wilayah. Hal tersebut selanjutnya, muatnya, buka pintu untuk figur seperti Anies Baswedan untuk maju.

Disebutkan juga awalnya Anies tidak penuhi persyaratan untuk mencalonkan diri karena partai yang mungkin memberi dukungan tidak mempunyai cukup bangku di parlemen. Ini berlainan dengan figur lain seperti Ridwan Kamil contohnya, yang disokong partai-partai yang ada di barisan Jokowi dan presiden dipilih Prabowo Subianto.

Disentil jika “sinetron politik” terkini itu ada selama saat peralihan Prabowo yang saat ini sedang mengonsolidasi kekuasaan mendekati saat kedudukannya sebagai presiden, Oktober kelak. Situs itu juga berisi bagaimana parlemen juga sekarang mulai “menantang” keputusan MK lainnya pada tanggal 20, berkaitan persyaratan umur minimal calon untuk maju di pemilihan sambil menyebutkan putra Jokowi, Kaesang Pangarep.

“Prabowo, 72 tahun, pekan kemarin amankan sebagian besar parlemen, dan Widodo sudah menolong membuat lancar jalan untuknya, dalam apa yang luas dilihat sebagai quid-pro-quo yang hendak memungkinkannya pimpinan yang hendak jatuh untuk menjaga dampaknya demikian dia jatuh,” muat situs itu kembali.

“Pengadilan di tanggal 20 Agustus menjaga syarat umur minimal 30 tahun untuk calon yang meng ikuti pemilihan umum , yang hendak membuat putra Widodo yang berumur 29 tahun, Kaesang Pangarep, tidak penuhi persyaratan untuk meng ikuti pemilihan wilayah kedepan. Anggota parlemen sudah berusaha mengganti syarat itu,” imbuhnya kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *