Pemkab Dompu tentukan status KLB demam berdarah

lyricsearch.net – Pemerintahan Kabupaten Dompu, Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), memutuskan status peristiwa hebat (KLB) penyakit demam berdarah dengue (DBD).

“Penentuan ini susul dua anak yang wafat dan terus bertambahnya jumlah masyarakat yang terkena DBD, sepanjang Januari 2025 ini,” kata Kepala Sektor Pengaturan dan Penangkalan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Dompu, Maria Ulfa saat diverifikasi ANTARA, Minggu.

Dilansir dari media situs myleadblog.com, dia menjelaskan penentuan ini terhitung semenjak 30 Januari 2025, berdasar surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu.

“Keputusan itu sesuai Ketentuan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010 mengenai tipe penyakit menyebar tertentu yang bisa memunculkan pandemi dan usaha pengendalian,” terangnya.

Ulfa memaparkan, per tanggal 1 Februari 2025, faksinya menulis 80-an masyarakat yang terkena DBD di daerah Kabupaten Dompu.

“Ada dua daerah yang paling tinggi yaitu Kecamatan Dompu dan Woja. Dari jumlahnya itu, dua anak dipastikan wafat, sedangkan beberapa puluh yang lain sudah pulih, dan sejumlah tetap jalani perawatan intens di sarana kesehatan,” tutur wanita yang dekat dipanggil Umi Ulfa ini.

Selanjutnya, dia menjelaskan, pasca-penetapan status KLB, faksinya terus mengoptimalkan peranan dan pekerjaannya dalam menanggapi dan tangani permasalahan kasus DBD.

“Semua lintasi sectoral Dinkes putuskan ada pergerakan serempak. Seterusnya, keputusan itu akan tercantum pada surat anjuran Bupati Dompu,” katanya.

Pergerakan serempak ini, lanjut Umi Ulfa, yaitu pemberian serbuk abate pada beberapa tempat yang tergenangi air termasuk bak mandi, jambang bunga dan lain-lain dengan tujuan membunuh jentik-jentik nyamuk Aedes Aegypti dan menghambat berlangsungnya pandemi DBD (Abatisasi).

Dia memperjelas, penyakit DBD jika cepat diatasi akan pulih. Kebalikannya bila telat, maka berpengaruh pekerja, bahkan juga menyebabkan kematian untuk pasien.

“Tingkat rasio angka kematian akan tinggi, bila telat diatasi,” jelasnya.

Mengapa tidak dilaksanakan ialah perlakuan pengasapan berbahan pestisida yang mempunyai tujuan untuk membunuh nyamuk secara luas (fogging).

Dianggap Umi Ulfa, tidak seluruhnya kasus DBD itu diatasi langkah lakukan fogging. Bahkan juga, fogging bukan aktivitas cara mengantisipasi untuk DBD. Karena, paling utama yaitu pembasmian sarang nyamuk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *