lyricsearch.net – Hakim jatuhkan vonis lima tahun penjara pada pebisnis money changer mgo55 yang dikenal juga sebagai crazy rich, Helena Lim. Vonis itu berkaitan kasus korupsi pengendalian komoditas timah.
Pembacaan vonis berjalan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Vonis ini tambah rendah bila dibanding tuntutan beskal sebelumnya. Disamping itu, hakim memberi hukuman Helena bayar uang alternatif Rp 900 juta.
“Memberi hukuman Tersangka Helena untuk bayar uang alternatif sebesar Rp 900 juta paling lama dalam kurun waktu 1 bulan sesudah keputusan ini bertenaga hukum tetap,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh waktu membacakan amar keputusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Harta dan benda Helena mempunyai potensi diambil dan dilelang jika tidak bayar uang alternatif. Tetapi, bila hartanya tidak memenuhi, ditukar satu tahun kurungan.
“Bila tidak bayar, karena itu harta bendanya diambil alih dan dilelang oleh beskal untuk tutupi uang alternatif itu dengan ketetapan, jika terpidana tidak memiliki harta dan benda yang memenuhi, karena itu dipidana pidana penjara sepanjang satu tahun,” tutur hakim.
Denda Rp 750 Juta
Helena dijatuhi hukuman denda Rp 750 juta subsider enam bulan penjara. Hakim menjelaskan harta dan benda Helena bisa diambil dan dilelang untuk tutupi uang alternatif. Tetapi, bila tidak memenuhi, ditukar satu tahun kurungan.
Hakim Perintahkan Asset Helena Lim Dibalikin
Hakim memerintah beskal kembalikan asset punya Helena yang sudah diambil alih. Hakim memandang asset Helena yang diambil alih tidak penuhi persyaratan penyitaan.
“Bisa diambil kesimpulan jika seluruh asset yang diambil alih itu tidak penuhi satu juga persyaratan penyitaan seperti diartikan dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP. Hingga telah sepantasnya asset itu dipastikan untuk hukum tidak bisa diambil alih untuk kasus a quo,” kata hakim anggota Fajar Kusuma Aji.
Hakim mengatakan semua asset Helena yang diambil alih tidak berkaitan dengan kasus korupsi pengendalian timah. Hakim mengatakan asset itu didapat di luar tempus waktu kasus itu.
“Majelis Hakim memiliki pendapat jika berkaitan dengan penyitaan pada asset punya Tersangka Helena didapat saat sebelum atau setelah atau di luar tempus sangkaan tindak pidana di mana atas pencapaian dana penyelamatan seakan-akan dana CSR dari faksi smelter swasta itu ke rekening PT QSE ialah sejak awal kali 2019, dan asset yang tidak berkaitan sangkaan tindak pidana sebaiknya dibalikkan ke Tersangka Helena,” tutur hakim.