Hakim Eko Aryanto Disoroti Selesai Jatuhkan Vonis Cuma 6,5 Tahun Korupsi Timah Harvey Moeis Berikut Profilnya

lyricsearch.net  – Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,lima tahun penjara oleh ketua majelis hakim Eko Aryanto sesudah merugikan keuangan negara Rp.300 triliun. Harvey bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana korupsi tata niaga timah di daerah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk masa 2015-2022.

Disamping itu, dia dipastikan bersalah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyalahi Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 mengenai Penangkalan dan Pembasmian TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada sidang keputusan kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Harvey divonis 6,lima tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diharuskan bayar uang alternatif sejumlah Rp210 miliar.

Hukuman ini memacu sorotan public mgo55 yang memandang vonis itu terlampau enteng ingat rasio kejahatannya. Implementasi hukum pidana pada aktor korupsi di Indonesia sejauh ini sering dipandang kurang memberi dampak kapok. Sorotan juga tertuju pada hakim Eko Aryanto.

Siapa Hakim Eko Aryanto?
Dikutip dari Di antara, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto adalah karyawan negeri sipil kelompok IV/d yang terlahir di Malang, Jawa Timur di tanggal 25 Mei 1968.

Eko Aryanto raih gelar sarjana pada 1987 dengan ambil jalur Hukum Pidana di Kampus Brawijaya, selanjutnya pada 2002 dianya meneruskan pendidikan S2 di IBLAM School of Law dan pada 2015 sukses raih gelar S3 pada sektor Pengetahuan Hukum di Kampus 17 Agustus 1945.

Pada 2017, Eko Aryanto sebelumnya pernah memegang sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung dan sebelumnya sempat mempunyai peranan aktif dalam tingkatkan transparan sekalian keadilan dari sisi ruang cakup keadilan. Dari kerja hasil kerasnya itu dengan banyak memiliki pengalaman khususnya pada sektor pengadilan, dianya menjadi figur yang disegani oleh rekanan kerjanya.

Kemudian, Eko Aryanto sempat juga tangani sejumlah kasus utama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan melibat sejumlah tindak pidana kriminil dan kasus pidana yang lain Seperti satu diantaranya, Eko Aryanto sebelumnya pernah tangani kasus barisan kriminil seperti John Kei, Bukon Koko dan Yeremias berkaitan kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).

Dari kasus kasus peristiwa tindak pidana korupsi yang mengikutsertakan Harvey Moeis, Eko Aryanto sudah putuskan berkenaan vonis hukuman penjara itu. Tetapi, hasil dari tuntutannya tidak memberi kepuasan untuk warga hingga menjadi Hakim Ketua Eko Aryanto itu menjadi perbincangan public karena sudah memberi keputusan yang tidak adil karena tersangka sudah bikin rugi negara.

Awalnya, Beskal Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara sepanjang 12 tahun, tetapi vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto lebih enteng. Hakim Eko selanjutnya pertimbangkan jika tuntutan pidana penjara sepanjang 12 tahun yang disodorkan pada tersangka Harvey Moeis terlampau berat, ingat kekeliruan yang sudah dilakukan tersangka berdasar urutan kejadian.

“Bimbingan pidana penjara sepanjang 12 tahun ke tersangka Harvey Moeis, majelis hakim pertimbangkan tuntutan pidana penjara itu terlampau berat bila dibanding kekeliruan tersangka seperti urutan tersangka” tutur Eko Aryanto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *