lyricsearch.net — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto akan mengatakan kementeriannya akan menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah sebagai eksekutor pekerjaan (Plt) Gubernur Bengkulu.
Keputusan ini akan diambil selesai Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diputuskan sebagai terdakwa oleh Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) Belakangan ini.
“Kemendagri sekarang ini sedang mempersiapkan draf surat ke Wakil Gubernur Bengkulu untuk menunjuk yang berkaitan sebagai Eksekutor Pekerjaan Gubernur Bengkulu,” kata Bima ke CNNIndonesia.com, Senin (25/11).
Bima menjelaskan pemilihan Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu membuat penerapan penyelenggaraan pemerintah di Propinsi Bengkulu tidak terusik. Ditambah, sekian hari di depan akan diadakan Pemilihan kepala daerah serempak 2024.
“Khususnya dalam hadapi hari Pemilihan kepala daerah di Propinsi Bengkulu dapat terlaksana secara baik,” kata Bima.
Awalnya KPK memutuskan Rohidin Mersyah dan dua seseorang sebagai terdakwa dalam OTT di lingkungan Pemerintahan Wilayah Bengkulu.
Rohidin diperhitungkan minta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah provinsi Bengkulu dengan inisial SD untuk kumpulkan uang Rp2,9 miliar, dan cairkan honor karyawan dan guru untuk kepentingan Pemilihan kepala daerah 2024.
Berdasar bujet, uang untuk honor karyawan dan guru tak tetap yakni Rp1 juta per-orang.
“Saudara SD kumpulkan uang sebesar Rp2,9 miliar. Saudara SD disuruh saudara RM untuk cairkan honor karyawan tak tetap dan guru tak tetap se-provinsi Bengkulu saat sebelum tanggal 27 November 2024. Banyaknya honor per-orang ialah Rp1 Juta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam pertemuan jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11) malam.
Rohidin dan dua terdakwa yang lain didugakan menyalahi Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pembasmian Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 KHP.