
Jawaban Heru Budi masalah Nasib TKD ASN yang Dipotong Anies saat Wabah
Jawaban Heru Budi masalah Nasib TKD ASN yang Dipotong Anies saat Wabah
Komunitas Pejuang Gacor – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan masalah Sokongan Performa Wilayah (TKD) ASN Pemerintah provinsi DKI yang dipotong sejumlah 25 % di tahun 2020 saat wabah virus corona kacau, telah usai.
Hal tersebut dikatakan Heru memberi respon peraturan bekas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berkaitan pemangkasan dan penangguhan pembayaran tukin ASN dengan besaran masing-masing 25 % yang diarahkan untuk bujet bantuan sosial dan pengatasan saat wabah Covid-19.
Peraturan Anies itu memetik sorotan sesudah seorang mahasiswa UI bertanya nasib potongan TKD yang dijanjikannya akan dibalikkan.
“Itu telah usai, di tempat ini ada kepala sisi BKD. Tidak itu telah usai tidak ada permasalahan,” tutur Heru di Astra Tower, Jakarta, Selasa (29/8).
Saat ditanyakan selanjutnya tentang masalah itu, Heru memperjelas jika masalah pembayaran Tukin ASN Pemerintah provinsi DKI telah diwakafkan.
“Telah usai, diwakafkan, ASN telah usai ya,” jelasnya.
Anies waktu mendatangi kuliah berkebangsaan di Kampus Indonesia (UI) tempo hari, ditanyakan oleh seorang mahasiswi namanya Irma Josephine yang akui anak dari ASN DKI Jakarta.
Anies ditanyakan kapan akan penuhi janji kembalikan TKD yang sebelumnya sempat dipotong pada periode wabah.
“Walau sebenarnya utang janji bapak pada PNS di saat wabah waktu hanya itu belum bapak lunasi, berkenaan utang upah beberapa PNS yang bapak pakai untuk tangani wabah di saat itu,” katanya.
Memberi respon komunitas pejuang gacor hal tersebut, Anies juga minta beberapa ASN yang masih belum terima untuk menanti. Dia menyebutkan TKD yang dipotong itu akan balik bersamaan dengan kembalinya APBD DKI Jakarta.
“Demikian APBD kembali, uang itu dibalikkan,” kata Anies.
Peraturan itu dikeluarkan Anies saat memegang Gubernur DKI Jakarta di tahun 2020 untuk menangani wabah covid-19.
Hal tersebut tertera dalam Peraturan gubernur DKI Jakarta No.49/2020 mengenai Rasionalisasi Pendapatan PNS dalam rencana Pengatasan Corona Disease 2019 (Covid 19).
Dalam ketentuan itu disebut jika Tukin PNS alami pemangkasan dan penangguhan pembayaran masing-masing 25 %. Dengan begitu PNS cuma mendapat 50 % pembayaran yang berjalan semenjak April sampai Desember 2020.
Bunyi pasal 6 (1) Peraturan gubernur DKI Jakarta No.49/2020: Pendapatan dibayar sejumlah 50% (lima puluh %) dari TPP/TKD pada Kelas Kedudukannya sesudah alami rasionalisasi dan penangguhan.
Hal tersebut sempat dikatakan Anies lewat info resminya pada 29 Mei 2020 kemarin.
“TKD ASN Pemerintah provinsi DKI Jakarta besarannya 25 % direlokasi untuk amankan bujet bantuan sosial dan 25 selanjutnya diundur untuk pemberiannya karena diarahkan untuk genting pengatasan covid-19,” kata Anies dalam info sah melalui akun Pemerintah provinsi DKI Jakarta di Youtube, Jumat (29/5).
Wah, teman sobat pejuang gacor harap bersabar yaaa, dari pada kesel mending buka situs dan mainkan game ini biar dapat hadiah banyak.
Leave a Reply