
Serikat Pekerja Meminta UMP 2024 Naik 10-15%, Ini Argumennya
Partai Pekerja dan Federasi Serikat Karyawan Indonesia (KSPI) minta pemerintahan dan Gubernur untuk meningkatkan gaji minimal sekitar 10-15% di tahun 2024 kedepan.
Presiden Partai Pekerja dan Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, argumen saran itu berdasar hasil survei yang sudah dilaksanakan oleh team periset yang dibuat dan merujuk dengan tingkat Keperluan Hidup Pantas (KHL) di 25 kota dan kabupaten teritori industri semua Indonesia.
“Hasil dari litbang partai pekerja dan KSPI, kanaikan gaji minimal 10-15% berdasar hasil survei lapangan di 25 Kabupaten Kota industri termasuk Kabupaten baru daerah pertambangan,” katanya dalam pertemuan jurnalis lewat virtual, Sabtu (22/7/2023).
Said Iqbal mengutarakan, saran peningkatan gaji minimal propinsi itu, selainnya berdasar hasil survei yang sudah dilakukan, merujuk pada penghitungan makro ekonomi, dan Indonesia yang diputuskan sebagai negara berpendapatan menengah.
Dia menyebutkan, berdasar hasil survei yang sudah dilakukan, peningkatan UMP itu meng ikuti peningkatan keperluan primer seperti harga beras, harga daging, baju, sampai sewa rumah baik kos atau kontrak.
“Poin paling paling tinggi alami knaikan sewa rumah khususnya di industri pertambangan Mimika, Halmahera, dan Ibu Kota Jakarta dan Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta. Contoh satu bulan rerata Rp 700 ribu saat ini Rp 1 juta. (Peningkatan 40% lebih, 45% tinggat sewa rumah,” terangnya.
Disamping itu, hasil survei itu merujuk pada keperluan primer yang lain seperti transportasi dan pendidikan anak. Menurut dia, UMP tidaklah cukup untuk menjaga pekerja yang mempunyai keluarga.
Apa lagi, katanya, team surveynya banyak juga yang temukan beberapa pekerja yang memperoleh gaji di bawah UMP, khususnya dilinggiran kota termasuk Jawa tengah dan Jawa Timur. “Beberapa kota yang baru berkembang di industri pertambangan gajinya kecil sekali,” uvapnya.
Seterusnya, saran peningkatan UMP paling kecil 10% tesebut merujuk dengan peningkatan inflasi dan kemajuan ekonomi dan Indonesia yang dikukuhkan sebagai negara kelas menengah atas.
” Paling rendah USS 4.500 penghasilan penghasilan perkapita disebutkan jika per dolar Rp 15.000 kali 4.500 usd /tahun sekitaran Rp 67,lima juta. Rerata Rp 6,5 /bulan,” ujarnya.
Leave a Reply